[ Senin, 28 September 2009 ]
Tak Cukup Alat Bukti dan Saksi, SP3-kan Bibit dan Chandra
JAKARTA - Kuasa hukum dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, mendesak Polri agar menghentikan penyidikan. Sebab, Mabes Polri dianggap tidak memiliki alat bukti dan saksi yang menguatkan dugaan pemerasan. Selain itu, Polri dinilai tidak konsisten dalam pemidanaan Bibit dan Chandra.
''Harus dihentikan penyidikan ini. Sebab, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan status sebagai tersangka,'' kata Luhut Pangaribuan, salah seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, saat jumpa pers di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta, kemarin (27/9).
Luhut menyatakan, tuduhan Polri bahwa Chandra dan Bibit memeras dan menerima suap paling tidak harus disertai dua saksi yang melihat secara langsung plus alat bukti. Misalnya, berupa tanda terima hitam di atas putih.
''Pada kasus ini, tidak ada alat bukti yang sah. Karena itu, harus dihentikan,'' kata Luhut yang mendampingi Bibit dan Chandra bersama kuasa hukum lain, seperti Alexander Lay, Taufik Basari, dan Ahmad Rifai.
Apalagi, ungkap Luhut, informasi yang diberikan saksi tidak akurat dan berubah-ubah. Soal tanggal penerimaan uang suap, misalnya, Chandra disebut menerima pada 27 Februari 2009, lalu 15 April 2009. Ada juga yang menyebut sekitar Maret. ''Mana yang benar, saya tidak tahu,'' ujarnya.
Karena itu, kata Luhut, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) harus dikeluarkan Polri. ''Apalagi, Kapolri mengatakan bahwa Polri tak berniat mendelegitimasi atau menggembosi KPK. Kalau itu betul, kami minta penghentian kasus ini,'' tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri itu telah menyalahi kode etik profesi kepolisian. Pasalnya, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dinilai dipengaruhi kepentingan pribadi dalam mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Susno Duadji diduga terkait dengan pengusutan kasus Bank Century. Kabarnya, KPK menyadap Susno dalam kasus itu. Berbagai kalangan, termasuk purnawirawan polisi, mendesak agar Susno Duadji dinonaktifkan untuk memperjelas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum sudah melaporkan soal itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). ''Kami mengadukan telah terjadi tindak pidana pelanggaran yang dilakukan Kabareskrim terkait pasal 6 tentang penyidikan untuk kepentingan pribadi. Hal itu telah mengubah pemidanaan materiil dan pemaksaan dilakukannya penyidikan oleh polisi,'' kata Ahmad Rifai.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyatakan bahwa Bibit dan Chandra terlibat pemerasan terhadap Anggoro Widjojo dan penerimaan suap. Mereka disebut-sebut menerima suap dalam rangka penyelesaian kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan PT Masaro Radiokom (perusahaan Anggoro) dan Dephut.
''Dasar penyidikan bukan semata testimoni. Tapi, laporan resmi yang diterima kepolisian dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar,'' kata BHD di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu (25/9).
Tetapi, kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, justru menampik pernyataan BHD. Menurut dia, laporan dan testimoni Antasari tidak murni dilakukan atas kemauan tersangka dalam kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu.
''Isi laporan sudah dibuat oleh tim penyidik. Pak Antasari disuruh menandatangani. Katanya, ini untuk kelengkapan administrasi. Isinya (laporan penyidik), awalnya penyalahgunaan wewenang. Tapi, kemudian dibuat lagi suap dari PT Masaro itu,'' kata Ari saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Antasari, tutur Ari, tidak ikut menyusun laporan yang oleh BHD disebut bernomor LP/208/K7/2009/ SPK unit 3 bertanggal 6 Juli 2009 itu. ''Pak Antasari sendiri tidak tahu isinya. Dia hanya disuruh tanda tangan. Bukan kali itu saja polisi menyuruh Pak Antasari menandatangani surat yang mengatasnamakan dia. Alasannya, administrasi,'' ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ari, Antasari pernah dipaksa agar menandatangani surat penangkapan. Padahal, dia dulu menyerahkan diri, bukan ditangkap. Begitu juga soal pemindahan tahanannya dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan. ''Disuruh tanda tangan pindah tahanan ke kejaksaan. Padahal, sampai sekarang masih ditahan di polda,'' katanya.
Bibit dan Chandra juga buka suara kemarin. Mereka menuding polisi sengaja mencari kesalahan dalam upaya pemidanaan mereka. Sebab, pasal yang dituduhkan berubah-ubah.
''Apa yang dipersangkakan kepada saya sejak awal berubah-ubah. Awalnya, penyalahgunaan wewenang. Setelah banyak komentar masyarakat, berubah ke pemerasan atau penyuapan,'' kata Bibit.
Sehari sebelumnya, Kapolri menyebut seorang pimpinan KPK menerima uang suap di Bellagio Residence pada 12 hingga 18 Agustus 2008. Uang tersebut diserahkan Ari Muladi, orang suruhan Anggoro Widjojo, sebesar Rp 1,5 miliar.
Saat jumpa pers kemarin, Bibit kembali menampik tuduhan tersebut. Alasannya, pada tanggal itu, dia berada di Peru, Amerika Latin, untuk mengikuti pertemuan antikorupsi. Dia lantas menunjukkan surat jalan dari KPK, Kedutaan Besar Peru di Jakarta, paspor, tiket perjalanan, maupun dokumen kegiatan pensiunan jenderal polisi tersebut di Peru.
Selain itu, Bibit mengatakan tidak pernah tahu Bellagio. ''Saya ini, nama Bellagio Residence pun, nggak tahu. Demi Allah. Ini pensiunan polisi, bilang demi Allah. Tahu maksud dan konsekuensinya. Kalau ada yang mengaku ketemu saya, itu jin atau setan,'' paparnya.
Hal senada diungkapkan oleh Chandra. Dia menyebut tuduhan kepada dirinya terus berubah-ubah. Dalam dokumen yang diperoleh, disebutkan pada 27 Februari 2009 dia menerima duit suap. Tetapi, penyebutan tanggal itu tidak konsisten. Ada yang menyebut 15 April, ada juga sekitar Maret. "Entah, mana yang benar, saya tidak tahu," katanya.
Chandra menuturkan, alasan dirinya bergabung dengan KPK bukan mencari penghasilan. Dia menyatakan aktif dalam pembentukan KPK sejak sepuluh tahun lalu. Hanya, dia tidak langsung gabung karena persyaratan usia, yakni minimal 40 tahun. "Apa pun itu, saya nyatakan bahwa sangkaan tersebut tidak benar. Tujuan saya masuk KPK bukan mencari penghasilan, bukan mencari duit," tegasnya.
Dia menyatakan tidak kenal dengan Ari Muladi. Dia hanya mendengar nama itu ketika kasus tersebut mencuat. "Demi Allah, saya tidak pernah. Seumur hidup tidak pernah ketemu Ari Muladi. Kenal tidak pernah, kontak tidak pernah, berkomunikasi tidak pernah," ungkap dia. Begitu juga nama Edi Sumarsono.
Bagaimana pernyataan Kapolri bahwa Chandra menerima Rp 1 miliar di Pasar Festival? "Seumur hidup, saya tak pernah pegang uang cash Rp 1 miliar. Saya tidak tahu siapa yang merekayasa atau mereka-reka acara tersebut," tutur dia.
Soal pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko S. Tjandra, Chandra memberikan penjelasan. Dia membenarkan bahwa pencekalan dan pencabutan cekal itu dilakukan oleh KPK. Namun, itu murni dilaksanakan karena kasus, tidak disebabkan salah seorang pimpinan KPK belum mendapatkan duit suap. "Itu merupakan perdebatan hukum. Kami siap mempertanggungjawabkannya," ucap dia.
No comments:
Post a Comment